SMK, SMA, dan SLB se Sulawesi Utara diharuskan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui ARKAS satuan pendidikan masing-masing. Penyusunan RKAS ini melalui beberapa tahap dan harus didasarkan pada Perencanaan Berbasis Data (PBD). Setelah melakukan evaluasi dan refleksi setiap satuan pendidikan harus mendasarkan perencanannya pada rekomendasi prioritas yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Lembar Kerja Arkas.
Melalui proses yang panjang itu selanjutnya tim BOS satuan pendidikan melakuan penyusunan dan penginputan perencanaan anggaran dalam Apikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang lazim disebut ARKAS. Tahap terakhir setiap satuan pendidikan mengajukan pengesahan RKAS BOS reguler Tahun Anggaran 2025 dengan sebelumnya dilakukan riview oleh Tim BOS Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. SMK Islam Yapim Manado sendiri mendapatkan jadwal riview dan pengesahan pada tanggal 13 November 2024, dimulai pukul 10.00 wita hingga selesai. Kegiatan serupa ini juga diikuti dan dilalui oleh semua satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Vokasi Kuat Menguatkan Indonesia
#smkyapimmanado